Jakarta, CITAWAYA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menggantikan sertipikat tanah dalam bentuk buku dengan Sertipikat Elektronik yang lebih modern dan aman.
Sertipikat ini tidak lagi berupa buku berwarna hijau, melainkan berbentuk digital, yang dapat dicetak dalam format satu lembar menggunakan secure paper.

Diluncurkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Desember 2023, Sertipikat Elektronik ini memiliki desain berwarna cokelat muda dengan tambahan fitur keamanan, seperti barcode dan peta lokasi bidang tanah di bagian belakangnya. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, format baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih terhadap dokumen kepemilikan tanah.
“Keamanan Sertipikat Elektronik jauh lebih baik dibandingkan format buku sebelumnya. Barcode dan data digitalnya memastikan sertipikat ini sulit dipalsukan. Selain itu, informasi lokasi bidang tanah juga tertera dengan jelas,” ujar Shamy pada Jumat (20/12/2024).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia di App Store dan Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk melihat daftar sertipikat beserta rincian lengkapnya langsung melalui perangkat mereka.
“Data kepemilikan sertipikat bukan hanya dapat diakses melalui aplikasi, tetapi juga tersimpan dalam sistem digital dengan keamanan tinggi. Data tersebut disimpan dalam bentuk blok data sehingga tidak bisa diubah oleh pihak yang tidak berwenang,” jelas Harison.

Digitalisasi ini dirancang untuk mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, atau kerugian akibat bencana. Dengan Sertipikat Elektronik, dokumen lebih terlindungi dari potensi bencana seperti banjir atau kebakaran.
Masyarakat yang ingin beralih dari sertipikat konvensional ke Sertipikat Elektronik dapat mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanahnya. Proses alih media ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan lebih baik terhadap aset tanah mereka.
“Dengan Sertipikat Elektronik, kita tidak hanya menjaga keamanan aset tanah, tetapi juga menyesuaikan diri dengan era digital,” pungkas Harison.
Red







Comment