Jakarta, CITAWAYA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa girik, sebagai bukti kepemilikan tanah lama, tidak lagi berlaku setelah tanah di suatu kawasan dinyatakan terdaftar secara lengkap.
Penegasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sertipikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dibatalkan atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik otomatis kehilangan status hukum setelah seluruh tanah di suatu wilayah terdaftar dan diterbitkan sertipikatnya. “Jika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, pemetaan pemilik dan penerbitan sertipikat selesai, maka girik tidak berlaku lagi.
Namun, jika ditemukan kesalahan administrasi dalam waktu lima tahun sejak sertipikat diterbitkan, girik masih dapat dijadikan alat bukti,” ujar Nusron dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri Nusron juga menambahkan bahwa sertipikat tanah memiliki kekuatan hukum yang hanya dapat digugat melalui pengadilan. “Sertipikat adalah dokumen hukum yang kuat. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, satu-satunya cara untuk membatalkan atau mengganti sertipikat adalah melalui keputusan hukum dari pengadilan,” jelasnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa girik, yang awalnya diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, merupakan dokumen sementara sebelum tanah didaftarkan. Namun, dengan adanya program pendaftaran tanah yang sistematis dan percepatan sertipikasi, girik kini tidak lagi relevan.

“Banyak konflik tanah yang berakar dari penggunaan girik, sering kali karena dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Dengan penghapusan girik, kita berupaya meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang,” jelas Asnaedi.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan target Kabupaten/Kota Lengkap, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar dan bersertipikat. Dengan demikian, girik akan secara otomatis digantikan oleh dokumen yang lebih kuat secara hukum.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Ketika suatu daerah sudah dinyatakan lengkap, girik tidak lagi berlaku,” tegas Asnaedi.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, dan perwakilan dari berbagai media nasional. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, memandu sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis.













Comment