Jakarta, CITAWAYA.ID – Polemik penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah perairan terus menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai serta cacat secara hukum akibat maladministrasi.

Tindakan berani ini mendapatkan apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk membela kepentingan rakyat. “Pak Nusron menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat. Saya sangat mengapresiasi keterbukaan dan langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam menangani polemik ini,” ujar Susno Duadji dalam telekonferensi di program Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Susno juga menilai bahwa pembatalan sertipikat ini dapat menjadi pijakan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut potensi tindak pidana pemalsuan. “Sertipikat yang dibatalkan ini cacat hukum karena melibatkan dokumen-dokumen yang tidak sah. Hal ini dapat menjadi bukti awal adanya tindak pidana pemalsuan. Jika pemalsuan tersebut disertai suap, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menyelesaikan kasus pagar laut sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kami memastikan bahwa setiap produk pertanahan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah-langkah hukum seperti pembatalan sertipikat akan dilakukan dengan prosedur yang benar, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” ungkap Harison.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memanfaatkan platform resmi Kementerian ATR/BPN, seperti geoportal Bhumi ATR/BPN, untuk memantau transparansi data pertanahan. “Keterlibatan masyarakat sebagai kontrol sosial sangat penting dalam memastikan tata kelola pertanahan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan, sejalan dengan misi menciptakan pelayanan kelas dunia.
***







Comment