Sulut citawaya.id – Manado, Ketegangan hukum dan kemanusiaan menyelimuti kasus penahanan AT, tersangka dugaan kekerasan seksual, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Rabu 28/05/25 Kelas IIB Malendeng Manado.
Pria yang dilaporkan mengidap sakit kronis ini tetap mendekam di balik jeruji meski memiliki tanggung jawab sebagai satu-satunya pengasuh bagi anak semata wayangnya yang masih kecil.
Anak Kehilangan Figur Orang Tua Tunggal:Sumber dekat keluarga mengungkapkan keprihatinan mendalam.
AT disebut sebagai figur “papa sekaligus mama” bagi anaknya sejak lama.“Sekarang, pelukan dan perhatian AT tidak bisa dirasakan lagi oleh anaknya.
Sang anak kehilangan satu-satunya tumpuan kasih sayang dan pengasuhan sehari-hari,” tutur sumber tersebut, yang meminta namanya tidak di sebutkan.
Anak tersebut kini dititipkan pada kerabat, namun kondisi emosionalnya dikhawatirkan mengalami trauma ganda: kehilangan pengasuh utama dan stigma terkait kasus orang tuanya.
Selain beban psikologis terpisah dari anak, kondisi kesehatan AT dikabarkan tidak stabil. Ia menderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan dan pengobatan rutin.
Yang harusnya saat ini beliau di rawat di rumah sakit sesuai dengan surat dokter ahli penanganan sakit jantung.
Keluarga dan pendamping hukumnya menyatakan fasilitas kesehatan di Rutan tidak memadai untuk menangani kondisi spesifik AT secara optimal.
“Kami sangat khawatir kondisinya bisa memburuk. Dia butuh lingkungan yang lebih mendukung secara medis dan emosional,” tambah sumber keluarga.
Pihak keluarga dan pendukungnya mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan status penahanan AT secara lebih manusiawi.
Mereka mengajukan beberapa poin kritis:1. Hak Anak:Penahanan mengabaikan hak anak untuk diasuh oleh satu-satunya orang tua yang dimilikinya, berpotensi melanggar prinsip kepentingan terbaik bagi anak.2. Kondisi Kesehatan:Penyakit kronis
AT memerlukan penanganan medis yang lebih intensif dan lingkungan yang lebih kondusif daripada sel tahanan.3. Alternatif Penahanan:Diajukan usulan agar AT ditempatkan dalam tahanan kota atau “tahanan rumah”
dengan pengawasan ketat, sehingga masih bisa menjalani perawatan medis dan meminimalkan dampak psikologis pada anaknya, sambil tetap memenuhi proses hukum.
Pihak Rutan Malendeng, saat dikonfirmasi, kembali menegaskan bahwa semua tahanan, termasuk AT, mendapatkan pemantauan kesehatan dan akses layanan medis sesuai prosedur.
Mereka menyatakan telah memberikan perawatan yang diperlukan berdasarkan laporan medis yang ada.
Sementara itu penyidik Kejaksaan Daerah Sulawesi Utara menyatakan penahanan AT dilakukan berdasarkan pertimbangan beratnya dugaan tindak pidana dan kebutuhan penyidikan.“Proses hukum tetap harus berjalan.
Kami juga memastikan hak-hak tahanan, termasuk kesehatan, terpenuhi,” ujar juru bicara polisi.
Mereka menambahkan bahwa usulan perubahan status penahanan dapat diajukan secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku kepada Penuntut Umum atau Pengadilan.
Sorotan pada Dilema Keadilan Prosedural vs Keadilan Substantif:Kasus AT menyoroti dilema kompleks dalam sistem peradilan pidana.
Kebutuhan penegakan hukum melalui penahanan vs. jaminan hak atas kesehatan tersangka yang sakit kronis.Kepatuhan pada prosedur penahanan vs. perlindungan hak anak yang menjadi korban tidak langsung dari kebijakan tersebut.
Nasib AT dan anaknya kini menjadi perhatian publik dan lembaga pemantau HAM, menunggu apakah aparat penegak hukum dan pengadilan akan memberikan pertimbangan khusus terhadap kondisi kemanusiaan yang unik ini tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.(Fora)







Comment