Manado citawaya.id Seorang warga Manado bernama Yugo Prasetio melaporkan dugaan kasus penggelapan dua unit mobil miliknya ke Polresta Manado.Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado dengan nomor pengaduan 904/VI/2025/SPKT/Resta Mdo.
Dalam laporan tersebut, Yugo menyebutkan bahwa dua unit kendaraan roda empat miliknya, masing-masing Daihatsu Xenia DB 1466 CH dan Daihatsu Xenia DB 1869 LZ, telah digelapkan oleh seorang penyewa berinisial HH.
Diketahui bahwa HH merupakan oknum karyawan PLN UPT Manado.Mobil pertama disewa HH sejak 8 April 2025, disusul mobil kedua yang disewa pada 1 Mei 2025. Namun sejak tanggal 5 Juni 2025, penyewa tidak lagi melakukan pembayaran dan nomor ponselnya pun sudah tidak dapat dihubungi.
Akibat peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian materi yang cukup besar.Spesifikasi kendaraan yang dilaporkan meliputi Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor polisi DB 1466 CH, tahun pembuatan 2020, nomor rangka MHKV5EA2JLK058049, dan nomor mesin 1NRG707871.
Sementara unit kedua adalah Daihatsu Xenia warna putih metalik DB 1869 LZ, tahun pembuatan 2020, dengan nomor rangka MHKV5EA2JLK059426 dan nomor mesin 1NRG090866.Yugo menyatakan bahwa ia membuat laporan tersebut secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan menemukan kendaraan miliknya yang telah digelapkan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala PLN UPT Manado, Suhandy, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa HH merupakan karyawan kami Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas penyewaan mobil tersebut sepenuhnya merupakan urusan pribadi HH dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.”Memang benar yang bersangkutan adalah karyawan kami,
tapi penyewaan mobil itu di luar tanggung jawab kami. Di kantor sudah disediakan kendaraan operasional, jadi tidak ada instruksi atau surat tugas untuk menyewa kendaraan dari luar,” tegas Suhandy.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada oknum yang menyalahgunakan nama institusi PLN untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.
Pihaknya tidak akan memberikan perlindungan hukum atas tindakan di luar tugas kedinasan resmi.Kini, kasus ini masih dalam penanganan pihak Kepolisian Resor Kota Manado.
Aparat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari keberadaan pelaku serta keberadaan dua kendaraan yang diduga telah digelapkan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan HH atau kendaraan tersebut untuk segera melapor.(FORA)







Comment