MANADO, citawaya.id – Tragedi terbakarnya kapal KM Barcelona V yang menewaskan Tiga orang di perairan Talise, Minggu (20/7), tak hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka tabir dugaan pelanggaran serius di sektor pelayaran.
Salah satunya disuarakan oleh Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI), Berty Lumempouw, yang menduga adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT. Surya Pasifik Indonesia, perusahaan pemilik KM Barcelona V.
Menurut Lumempouw, praktik manipulasi data penumpang kapal menjadi pintu masuk dari berbagai pelanggaran yang terstruktur. “Ada indikasi kuat terjadi suap dan gratifikasi lewat permainan selisih tiket antara manifes resmi dan jumlah penumpang sebenarnya. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ratusan selisih penumpang, dan ini jelas bentuk penggelapan pajak,” tegasnya kepada awak media, Rabu (23/7).
Ia mengungkapkan bahwa jumlah penumpang yang dilaporkan ke otoritas pajak hanya sesuai dengan data manifes, bukan jumlah riil penumpang yang diangkut. “Artinya, perusahaan bisa meraup keuntungan tambahan dari penumpang yang tidak tercatat secara resmi, dan tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan. Bahkan diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses ini,” tambah Lumempouw.
Selain pihak perusahaan yang diminta untuk di periksa Lumempouw juga mempertanyakan peran pihak KSOP selaku pemberi ijin kapal untuk berangkat, padahal sudah di periksa, kenapa memberikan ijin jumlah penumpang tidak sesuai dengan manifes ini sangat jelas selisihnya, apakah ini modus negosiasi antara pihak kapal dan Pihak Syahbandar.
GTI mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan korupsi dan manipulasi data beserta praktek-praktek kecurangan di kapal. Tak hanya kepada PT. Surya Pasifik Indonesia, Lumempouw juga meminta agar seluruh perusahaan pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Manado, KSOP, dan semua yang bertanggung jawab di pelabuhan diperiksa.
“Kami mendesak agar semua perusahaan pelayaran yang beroperasi di Manado dilakukan audit menyeluruh. Begitu juga pihak Syahbandar dalam hal ini KSOP selaku pengawas di pelabuhan. Jangan sampai praktik semacam ini menjadi budaya yang membahayakan keselamatan rakyat dan merugikan negara,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, ketika di konfirmasi lewat WA pihak PT. Surya Pasifik Indonesia melalui Humas Ridwan Faluga belum bisa memberikan keterangan lebih terkait tudingan tersebut, karena lagi fokus menyantuni para korban kebakaran.
Kejadian yang mengakibatkan korban jiwa sampai saat ini sudah ditetapkan tersangka yaitu Nahkoda Kapal. Yang bertanggung jawab bukan hanya Nahkoda tapi pemilik kapal juga bertanggung jawab. Pemilik kapal sendiri sesuai aturan dapat di tuntut Secara Pidana dan Perdata terkait kerugian yang di alami para penumpang. (CM)










Comment