MINAHASA, citawaya.id – Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan panas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara mengungkap adanya kekurangan volume pada belanja modal gedung dan bangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa.
Temuan ini diduga mengandung unsur melawan hukum dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Aktivis anti-korupsi, Deddy Loing, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut temuan BPK tersebut.
“APH harus menginvestigasi lebih dalam. Temuan ini tidak bisa dianggap enteng, apalagi menyangkut proyek vital rumah sakit yang menyedot anggaran puluhan miliar,” tegas Loing.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT TTJ ini berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/SP-Fisik/APBD/RS/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, dengan nilai kontrak fantastis Rp21.268.420.000 (termasuk PPN).
Masa pelaksanaan ditetapkan 145 hari kalender, mulai 9 Agustus hingga 31 Desember 2024, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024.
Namun, dalam perjalanannya kontrak tersebut mengalami tiga kali adendum:
1. Adendum I (12 September 2024) – Tambah kurang volume, tanpa perubahan nilai kontrak.
2. Adendum II (31 Oktober 2024) – Tambah kurang volume, tanpa perubahan nilai kontrak.
3. Adendum III (11 Desember 2024) – Tambah kurang volume dan perpanjangan waktu 40 hari hingga 9 Februari 2025.
Meski proyek ini dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) pada 27 Februari 2025, BPK justru menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara.
Loing menilai ada indikasi modus klasik yang kerap terjadi di proyek pemerintah.
“Kita bicara tentang anggaran puluhan miliar untuk fasilitas kesehatan masyarakat. Kalau ada kekurangan volume, jelas publik patut curiga ada permainan kotor di baliknya,” ujarnya. RED












Comment