by

Klarifikasi terkait pemberitaan Pengadaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Daerah dengan anggaran sebesar Rp. 3,6 M.

MINSEL, CITAWAYA.ID – Pengadaan kendaraan dinas dimaksud adalah untuk kendaraan dinas Wakil Bupati, Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK Kabupaten Minahasa Selatan.
Dimana kendaraan dinas untuk Wakil Bupati, yang lama sudah tidak layak pakai. Kemudian kendaraan dinas untuk Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK, yang lama, sudah digynakan sebagai kendaraan dinas Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, karena kendaraan dinas untuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang lama sudah tidak layak pakai.
Adapun anggaran yang tertata sebelum efisiensi adalah sebesar Rp. 3,6 Miliar. Setelah efisiensi sebesar Rp 2,8 M, dengan realisasi sebesar Rp. 2,007 M.
Perlu diketahui juga sampai saat ini masih terdapat pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas, antara lain Asisten Administrasi Umum, para Kepala Bagian Setda dan juga beberapa Kepala Perangkat Daerah.
Hal ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Repubuk Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 di mana disebutkan bahwa efisiensi dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed