by

Kasatker Wilayah I BPJN Klarifikasi Pekerjaan Drainase di Desa Leilem

Tomohon citawaya.id – Pekerjaan drainase di Desa Leilem,Tomohon, menjadi sorotan masyarakat karena sebagian saluran lama tampak hanya diplester kembali tanpa dibongkar total. Hal ini memunculkan anggapan bahwa pekerjaan yang dilakukan terkesan baru, padahal sebagian merupakan perbaikan dari saluran lama.

Menanggapi hal tersebut, Kasatker Wilayah I BPJN, Ringgo Redetyo, ST., M.Eng., IPM, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan drainase di wilayah itu bukanlah proyek baru, melainkan bagian dari kegiatan rutin rehabilitasi dan perawatan jalan, termasuk saluran air di sepanjang jalur tersebut.

“ini bukan bukan paket baru, tetapi kegiatan rehabilitasi jalan. Jadi yang dikerjakan di sana itu merupakan bagian dari pekerjaan rutin, bukan pembangunan baru seluruhnya,” jelas Ringgo saat dikonfirmasi wartawan citawaya.id.

Menurutnya, dalam pekerjaan rehabilitasi terdapat beberapa item yang harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ada saluran yang memang dibangun baru, namun ada pula yang hanya diperbaiki atau diplester kembali karena belum mengalami kerusakan total. “Umur saluran berbeda-beda, kalau ada yang sudah rusak berat memang harus dibongkar. Tapi kalau masih layak, cukup diperbaiki agar kembali berfungsi,” tambahnya.

Ringgo menegaskan, prinsip utama dalam pekerjaan saluran adalah memastikan aliran air tetap lancar dan kondisi fisik tidak rusak. Karena itu, metode pengerjaan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. “Semua pembayaran diatur sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan, apakah itu perbaikan atau pembangunan baru. Kalau 100 meter perbaikan, ya kita bayar perbaikan, bukan pembangunan baru,” katanya.

Meski demikian, Ringgo mengakui masih ada kekurangan dalam dokumentasi teknis di lapangan. “Memang belum ada gambar-gambar detail yang bisa ditunjukkan saat ini. Tapi kalau memang itu yang diperlukan, akan segera kami proses dan lengkapi. Prinsipnya, semua harus sesuai aturan dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembayaran apapun terkait pekerjaan di Desa Leilem. Artinya, setiap tahapan pekerjaan masih dalam pengawasan dan belum ada dana yang dicairkan sampai dokumen pendukung dinyatakan lengkap.

“Kami mampir sebentar untuk mengambil dokumentasi sebagai dasar verifikasi. Yang jelas, saluran lama yang diplester itu masuk kategori perbaikan, bukan pekerjaan baru. Semua akan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” pungkas Ringgo.(FORA)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *