MINAHASA, citawaya.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp208.960.135 dalam proyek belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Temuan itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek sekolah, yakni:
SD Negeri 2 Tondano
SD Inpres Kiawa 1
SMP Nasional Kawangkoan
SMP Negeri 1 Sonder
SD Inpres Raringis (tiga paket)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti arahan BPK dengan melakukan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Namun, klaim itu langsung dibantah oleh Ketua Harian DPP PAMI-P, Maykel Tielung, SH, MH. Ia menegaskan bahwa pengembalian TGR tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“Mengembalikan TGR sama saja seperti pencuri yang ketahuan lalu mengembalikan hasil curiannya. Faktanya tetap pencuri. Begitu juga dalam kasus ini,” tegas Tielung.
Lebih jauh, ia menilai bahwa kerugian negara senilai Rp208 juta jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor yang mengancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Bahkan Pasal 4 juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Tielung juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menutup kasus ini hanya dengan alasan administratif.
“BPK saja hanya lewat uji petik bisa menemukan kerugian ini. Kalau semua proyek Dinas Pendidikan diperiksa, saya yakin akan ada banyak lagi temuan. Karena itu, pejabat dan kontraktor harus diperiksa, termasuk Kadis Tommy Wuwungan sebagai KPA,” tegasnya.
Sementara itu, Tommy Wuwungan tetap pada pendiriannya.
“Kami sudah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK, termasuk pengembalian TGR. Tidak ada niat untuk merugikan negara,” ujarnya singkat. (RED)







Comment