JAKARTA, citawaya.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 132/PUU-XXIII/2025 dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI melalui perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI).
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel.SH di Jakarta. Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib direspons dengan revisi undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Putusan MK ini final dan mengikat sehingga wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI,” ujar Johan, Jumat (19/9/2025).
Menurut Johan, apabila tidak ada perubahan regulasi, perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum. Ia menilai, majelis hakim kerap mengabaikan putusan MK dan lebih berpegang pada regulasi yang telah diundangkan.
“Banyak putusan PHI tidak mempertimbangkan putusan MK, melainkan rigid dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa gugatan oleh pekerja atau buruh atas pemutusan hubungan kerja hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan melalui mediasi atau konsiliasi.
Johan menilai, aturan ini harus segera dituangkan secara eksplisit dalam Pasal 82 UU 2/2004 agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pekerja maupun pengusaha.
“Pemerintah dan DPR RI harus segera mengubah Pasal 82 UU 2/2004 dengan jelas agar tidak membingungkan pihak pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Namun demikian, Johan menegaskan putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, ketentuan tenggat waktu gugatan hanya berlaku untuk perkara setelah tanggal putusan, yakni 17 September 2025.
“Tidak berlaku surut artinya gugatan oleh pekerja atau buruh atas PHK hanya bisa diajukan dalam tenggang waktu satu tahun sejak gagal mediasi atau konsiliasi untuk gugatan setelah tanggal putusan MK tersebut,” tutup Johan. (Redaksi)
Salam Hormat,
Johan Imanuel, SH










Comment