Sitaro | Citawaya.id – Aroma busuk penyalahgunaan dana desa kembali menyeruak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Kali ini, Kampung Kiawang, Kecamatan Siau Barat Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah warga melayangkan laporan resmi kepada Bupati Sitaro, Chyntia Inggris Kalangit, terkait dugaan kuat penyelewengan anggaran desa tahun 2023–2024 oleh oknum Kepala Desa setempat.
Dalam laporan yang diterima redaksi Citawaya.id, warga secara tegas menuding Hukum Tua Kampung Kiawang telah melakukan praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan terindikasi melanggar hukum. Sejumlah kegiatan pembangunan disebut tidak sesuai antara laporan dengan kondisi di lapangan, bahkan sebagian diduga fiktif atau belum selesai dikerjakan.
Temuan warga mencakup antara lain:
- Penyaluran BLT dan tunjangan aparatur desa yang tidak tepat sasaran, di mana beberapa penerima disebut bukan warga miskin yang berhak.
- Petugas kebersihan jalan tidak menerima upah selama berbulan-bulan di tahun 2024, meski anggarannya sudah dicairkan.
- Pembangunan Gedung Sarana Olahraga Desa yang telah menelan sekitar Rp400 juta namun hingga kini belum rampung dan terbengkalai.
- Pembangunan Bak Penampung Air di Lindongan III tidak sesuai ukuran sebagaimana tercantum dalam RAB, bahkan belum diselesaikan.
- Kegiatan makanan tambahan untuk balita dan lansia yang disebut belum dibayarkan kepada pengelola kegiatan.
“Kami sudah bosan dengan janji-janji. Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat desa! Kami mendesak Ibu Bupati segera mencopot Kepala Desa Kiawang dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan warga dalam surat laporan.
Aktivis anti-korupsi Sulawesi Utara, Johan Lintong, juga angkat bicara. Ia menilai laporan warga ini harus segera direspons serius oleh Bupati Sitaro dan aparat penegak hukum, karena dugaan pelanggaran menyentuh jantung pengelolaan dana publik.
“Kalau benar dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jangan tunggu gaduh baru bertindak,” tegas Johan.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini kerap ditutup-tutupi dengan alasan administratif, padahal esensinya adalah kejahatan terhadap keuangan negara.
“Dana desa adalah mandat rakyat. Kalau ada penyalahgunaan, itu bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor — pidananya bisa mencapai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Warga berharap Bupati Chyntia Kalangit tidak menutup mata dan segera memerintahkan inspeksi khusus melalui Inspektorat Kabupaten, sekaligus membekukan jabatan Kepala Desa Kiawang demi menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat Siau Barat Utara. Publik menuntut agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi, karena dana desa seharusnya menjadi motor pembangunan, bukan sumber kekayaan pribadi segelintir pejabat.
“Bupati harus bertindak cepat. Jika tidak, ini akan jadi preseden buruk bagi seluruh desa di Sitaro,” tutup Johan Lintong.
Maya









Comment