Minahasa Selatan, Citawaya.id | 9 Desember 2025 — LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) kembali mengangkat suara lantang terkait kejanggalan dalam Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) I dan dikerjakan PT Karya Murni Anugerah. Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, JARI meminta aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum kerugian lebih besar terjadi.
Ketua Umum JARI, Johan Lintong, mengatakan bahwa proyek strategis yang menyangkut keselamatan warga pesisir tidak boleh dikerjakan secara sembarangan. Ia menilai ada indikasi kuat penggunaan material galian C yang tidak memiliki perizinan resmi.
“Indikasi material ilegal dalam proyek negara adalah persoalan serius. Kami menilai penggunaan material itu menyalahi aturan dan dapat berhubungan langsung dengan kerugian negara. APH harus bertindak, bukan menunggu sampai semuanya terlambat,” tegas Johan Lintong.
Sekretaris JARI, Jenry M, juga menyorot ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan standar teknis dan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, momentum Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi dorongan untuk menindak semua bentuk penyimpangan anggaran.
“Korupsi bukan hanya soal uang. Penggunaan material tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan bukti adanya potensi permainan dalam proyek ini. Kami mendesak APH melakukan langkah pencegahan dan penyelidikan. Jangan sampai proyek ini menjadi bom waktu bagi keselamatan masyarakat,” tegas Jenry.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
JARI menegaskan bahwa dugaan penggunaan material tanpa izin dalam pekerjaan proyek pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 35 mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.
Pasal 161 mengatur pidana bagi siapa pun yang menambang, mengangkut, atau menguasai hasil tambang tanpa izin dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Penggunaan material ilegal yang mengakibatkan kerugian negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. - Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mewajibkan penggunaan material legal, sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan. - UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang tindakan yang menyalahi prosedur dan merugikan kepentingan negara. - UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan
Berlaku apabila material diambil dari kawasan yang tidak memiliki izin pemanfaatan.
JARI Siap Mengawal dan Menindaklanjuti
Johan Lintong menegaskan bahwa JARI tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi siap mengambil langkah konkret.
“Jika proses ini terbukti bermasalah, kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum. JARI tidak akan membiarkan proyek ini berjalan tanpa pengawasan. Kami siap mengawal sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Jenry M menegaskan bahwa JARI akan terus memantau pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak, proyek pengaman pantai ini adalah kebutuhan rakyat, bukan ladang keuntungan pribadi. Bila ada pelanggaran, kami akan pastikan semuanya diproses sesuai hukum.”
JARI berharap dorongan mereka menjadi perhatian serius bagi APH agar segera turun tangan mengusut setiap dugaan penyimpangan yang terjadi pada proyek ini.
***










Comment