MITRA — kibarindonesia.com
Dugaan penipuan lokasi dan kepemilikan eks lahan PT Newmont kembali menyeret nama Sekretaris DPD Partai NasDem Mitra, Dekker Mamusung. Ia diduga mengklaim secara sepihak lahan tambang emas di Ratatotok yang ternyata berada di atas wilayah eks konsesi PT Newmont dan kawasan Hutan Lindung Rotan Hill.
Aktivis Billy Kaloh menegaskan bahwa klaim kepemilikan tersebut berpotensi melanggar hukum, baik pidana maupun administrasi. Menurutnya, lahan yang diklaim sebagai milik pribadi justru didukung dokumen yang masih beratribut PT Newmont, bukan atas nama individu. Hal ini mengindikasikan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang menyesatkan untuk kepentingan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Selain dugaan penipuan terhadap warga, aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Eks lahan tambang yang sebelumnya dibebaskan oleh PT Newmont secara hukum tidak dapat dikuasai pribadi, terlebih digunakan untuk kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kaloh mendesak Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan untuk segera mengusut status lahan, keabsahan dokumen kepemilikan, serta dugaan PETI di kawasan hutan lindung tersebut. Ia menilai kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi sudah masuk pada dugaan tindak pidana penipuan, perambahan hutan, dan penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dekker Mamusung belum memberikan klarifikasi. Nomor awak media diketahui telah diblokir. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak PETI dan praktik penguasaan lahan ilegal di Sulawesi Utara.
***









Comment