MANADO, Citawaya.id – Pernyataan Marcelino Mewengkang tentang adanya indikasi manuver politik untuk merusak nama baik keluarganya, terkait pelaporan dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas, dibantah mentah-mentah oleh Pengacara Sang Pelapor, Kenny Bawole SH.
Pengacara dari Pelapor Tika Ratnasari tersebut menyayangkan pernyataan Marcelino yang dimuat di salah satu media berita online pada awal pekan ini.
”Terus terang, kami agak kecewa juga, kemarin disalah satu media, terlalu melebarlah pemberitaannya, menggiring ke ranah politik, dengan menyatakan bahwa ini ada muatan politik, sudah ditunggangi atau ada muatan-muatan yang lain, padahal kami sebagai Lawyer fokus kepada masalah hukum aja ini, gak ada masalah politik dan juga tidak berafiliasi dengan partai politik manapun,” ungkap Bawole dalam suatu pertemuan dengan awak media dibilangan Sindulang, Kota Manado, Kamis (29/1/2026).
”Makanya kemarin sempat saya hubungi Acel (Marcelino Mewengkang), kalau bisa itu pemberitaan di take-downlah karena sangat tendensius, bagi kami Lawyer merasa terganggulah dengan pemberitaan itu. Makanya Marcel telepon, minta maaf terkait pemberitaan itu, dan dia janji akan take-down terkait hal itu,” ucap Bawole.
Daripada menggiring isu yang tidak berdasar, Kenny Bawole meminta Marcelino Mewengkang untuk fokus memikirkan bagaimana permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan kliennya, sebagaimana hasil pertemuan pihaknya dengan Marcelino pada Senin (26/1) awal pekan ini.
”Terkait adanya konfirmasi dari Acel itu, kami pertama menyatakan bahwa ini masih akan berlanjut karena belum ada penyelesaian. Tapi sudah ada kesepakatan akan ada pengembalian dari saudara Marcel, dan kami menyambut baik terkait hal itu,” ucap Bawole.
Bawole berharap penyelesaian masalah ini tetap mengacu pada pernyataan tertulisnya, yang sebelumnya telah ia tanda tangani dengan meterai di Jakarta pada tanggal 6 Juni tahun 2025 lalu, sebagaimana yang dikisahkan Bawole kepada awak media.
”Tanggal 6 Juni 2025 itu ketemu disalah satu mall di Jakarta, dan terlapor ini membuat pernyataan secara tertulis. Didalam surat pernyataannya itu terlapor menegaskan dan menyatakan, memang benar dana masuk Rp.1,2M dari klien kami Tika Ratnasari ke terlapor untuk investasi tambang,” kata Bawole.
”Terus yang kedua, memang benar dan menegaskan kembali, bahwa ada dana masuk lagi dari klien kami ke Marcelino Mewengkang ini sebesar Rp.510.000.000, untuk tambang di Nabire, berbeda dengan yang pertama,” ungkap Bawole.
”Itu memang betul telah diakui sama Marcel dalam surat pernyataannya, dan juga didalam penegasannya Marcel di surat pernyataan itu, dia bersedia untuk mengembalikan,” ucap Bawole.
”Terkait bentuk pengembalian ini, teknisnya, dia akan mengembalikan ini setiap bulannya sepuluh juta rupiah, untuk mengganti uang klien kami, dan juga menjaminkan satu unit kendaraan bermotor roda empat, mobil Rush dengan plat nomor DB 1870 AZ,” terang Bawole.
”Waktu itu juga ada saksi yang bertanda tangan didalam surat pernyataan, salah satunya Jansen dan juga Lefrant, dia teman atau kerabat dari Marcel sendiri,” sebut Bawole.
Berdasarkan keterangan dari kliennya, Kenny Bawole juga mengungkapkan latar belakang bagaimana Marcelino Mewengkang sampai membuat surat pernyataan tersebut dan akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib pada September tahun lalu.
Kenny menyampaikan, bahwa pertemuan kliennya dengan Marcelino di salah satu mall di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2025 lalu, adalah hasil dari penelusuran kliennya sendiri yang mencari keberadaan Marcelino, setelah terputusnya komunikasi diantara keduanya, pasca terealisasinya perjanjian investasi usaha penambangan emas di wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada tahun 2021 silam, yang ditandai dengan di transfernya dana senilai Rp.1,2 Miliar dan Rp.510 Juta kepada Marcelino Mewengkang dari Tika Ratnasari, yang diketahui memperoleh dana tersebut dari beberapa investor yang belakang sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan di media sebagai dana konsorsium.
”Pernyataan kemarin terkait konsorsium itu, kami tidak menyangkal, atau tidak memungkiri memang itu dana dari beberapa investor yang mempercayakan ke klien kami untuk mengurus dana ini berinvestasi tambang,” Ujar Bawole
”Jadi, dana dari konsorsium atau investor ini ke klien kami, dari klien kami masuk ke Acel, atau di transfer ke rekeningnya Marcelino Mewengkang, dari tahun 2021 sampai tahun 2022 awal,” imbuhnya.
Bawole pun melanjutkan bagaimana perjanjian investasi akhirnya bermasalah, dilaporkan hingga akhirnya menjadi konsumsi pemberitaan media.
Pertama, yang di transfer itu untuk investasi tambang di Bolmong dengan nilai Rp.1,2 Miliar masuk ke Acel. Sesuai dengan informasi yang kami dapat dari klien, ini tidak berjalan, karena memang kalau ini berjalan pasti ada laporan-laporan, tapi kalau dilihat ini tidak berjalan sama sekali ini,” ucap Bawole.
”Menurut informasi dari klien kami, waktu berinvestasi di Bolmong itu, ada trouble, bermasalah katanya. Jadi untuk mengembalikan kembali dana-dana yang sudah keluar di Bolmong, Marcel ini bertemu dan berkomunikasi dengan klien kami, meyakinkan kembali klien kami untuk coba berinvestasi lagi untuk penambangan emas juga, di Nabire,” runutnya.
”Klien kami juga, karena bermodal percaya sebagai pebisnis langsung melakukan transferan lagi ke Marcel dengan nilai Rp.510 Juta untuk tambang di Nabire, dan itu telah diakui Marcel juga dalam surat pernyataannya, dan setiba di Nabire, katanya sama juga, seperti yang terjadi di Bolmong,” terang Bawole.
Menanggapi kisah yang disampaikan kliennya, Kenny mengatakan, “Nah ini yang kami setelah mendengar cerita ini dari klien kami ini, dugaan ini memang sudah secara terstruktur ini kalau dilihat. Dari awalnya tambang di Bolmong, bilang dialihkan ke Nabire, tetapi kenyataannya seperti itu juga, kalau informasi yang kami dapat, alat-alat disana dilihat alat-alat bekas semua, bukan lokasi baru. Menurut informasi ada alat eskavator yang rusak, waktu klien turun kesana, rusak katanya gak bisa beroperasi”.
Setelah pengoperasian tambang di kedua lokasi ini dinilai gagal, dan untuk waktu yang cukup lama kliennya kehilangan kontak komunikasi dengan Marcelino, yang akhirnya baru bisa bertemu di bulan Juni tahun 2025 lalu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bawole mengatakan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian dana konsorsium tersebut kepada para investor.
”Terkait dengan masalah konsorsium ini, klien kami sudah menyelesaikan, artinya tanggung jawab klien kami kepada pemilik modal atau konsorsium atau investor ini sudah diselesaikan, dikembalikan oleh klien kami, dan investor atau konsorsium ini, beberapa yang didalamnya akan siap bersaksi nanti. Masalahnya sekarang, dana yang dari klien kami ke Marcel ini yang belum kembali, yang dibilangnya untuk berinvestasi tambang,” ujar Bawole.
Bawole sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini, mengingat bagaimana kliennya telah diyakinkan dan memberikan kepercayaan penuh kepada Marcelino untuk mengelola dana konsorsium tersebut di bidang pertambangan.
”Di tahun 2021 itu, karena dibilang mau berinvestasi di Bolmong Sulawesi Utara, klien datang, untuk menyakinkan terkait lokasi tambang itu, datang ke Manado, dijemput Marcel, bertemu dengan beberapa orang di Hotel Mercure. Salah satunya Ronal Gio, dia ini dari informasi yang kami dapat, saudara ipar dari Marcel, suami dari kakaknya Marcel,” beberapa Bawole.
Kliennya juga menyampaikan peran Ronal dalam pengelolaan investasi tambang tersebut. “Pada saat bertemu di Hotel Mercure itu, klien kami diyakinkan oleh Marcel dan Ronal, yang mana nantinya menurut klien kami, Ronal ini yang nantinya akan mengurus terkait operasional lapangan di lokasi, kalau gak salah dibilang di Kanaan itu di Bolaang Mongondow. Ronal meyakinkan klien kami, bahwa dia orang di pemerintahan, terus dia punya jejaring di APH-APH yang ada, nah makanya klien kami merasa yakin dan percaya segala investasi ini bisa berjalan dengan baik,” kata Kenny sebagaimana informasi yang diungkapkan kliennya.
Namun Demikian, Kenny menyampaikan bahwa Marcelino sebelumnya sudah pernah melakukan pengembalian atas dana tersebut, sebesar Rp.50 Juta, dihari dirinya membuat pernyataan pengakuan dan pengembalian dana investasi tersebut.
”Waktu itu dia ada melakukan pembayaran dengan nilai Rp.50 Juta. Waktu dia Marcel telepon Bapaknya, minta tolong karena dia mungkin sudah terdesak waktu itu tak terduga ketemu dengan klien, karena mereka ini sudah lama lose contact. Karena ada informasi posisi dia di Jakarta, klien coba tracking keberadaannya, akhirnya ketemulah disalah satu mall itu,” kata Bawole
”Dia hubungi orang tuanya, dalam hal ini , Bapaknya, Pak Novi Mewengkang, untuk minta tolong bisa dikirim uang dulu, untuk penggantian uang ini ke klien kami, ditransfer pertama 25 juta, kedua 25 juta, dihari yang sama, langsung masuk ke rekening klien kami,” aku Bawole.
Setelah itu, Kenny melanjutkan, Marcelino sudah tidak lagi menepati janjinya sesuai dengan pernyataan yang telah dia buat sebelumnya, hingga akhirnya dilaporkan pada bulan September 2025,” terang Bawole.
Menutup keterangannya, Kenny Bawole berharap pihak Marcelino Mewengkang dapat segera menuntaskan permasalahan ini dengan kliennya.
Kalau harapan dari kami, supaya persoalan ini, kami juga maunya kan selesai secara baik-baik, baik dari kami mewakili klien kami Tika Ratnasari, dengan pihak Marcelino ini. Kami juga kan sudah persuasif kan kemarin ketemu Marcel. Untuk saat ini kami tekankan, sesuai dengan isi perjanjian yang dia buat di Jakarta waktu itu,” kunci Kenny Bawole. (REDAKSI)









Comment