Minahasa Utara — CITAWAYA.ID — Proyek pembangkit listrik tenaga uap PLTU 3 Sulut kembali diguncang sorotan keras. Kali ini, proyek energi tersebut diduga menjadi penyebab rusaknya sistem pengairan pertanian di wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara, yang berdampak langsung pada kehidupan petani.
LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) mengungkap temuan serius dari masyarakat terkait dugaan pemutusan aliran sungai yang selama ini menjadi sumber utama pengairan sawah warga. Sungai tersebut diduga dialihkan langsung ke laut oleh aktivitas proyek pembangkit listrik tersebut.
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menilai dugaan tindakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi sudah menyentuh persoalan serius yang berpotensi merusak ekosistem serta menghancurkan mata pencaharian masyarakat.
“Dari informasi masyarakat dan kajian lingkungan yang kami lakukan, terdapat dugaan kuat bahwa aliran sungai diputus lalu dialihkan langsung ke laut. Jika ini benar, maka dampaknya sangat besar terhadap pertanian warga,” kata Jenry.
Akibat dugaan perubahan alur sungai tersebut, sekitar 5 hektare lahan persawahan dilaporkan sudah tidak lagi berproduksi. Sawah yang sebelumnya aktif ditanami padi kini terancam mati karena kehilangan sumber air tawar.
Dampak lainnya bahkan lebih luas. Ketika air laut pasang, air asin diduga masuk melalui jalur sungai yang telah berubah dan bercampur dengan air sungai. Kondisi ini merusak kualitas air yang selama ini digunakan petani untuk mengairi sawah mereka.
Akibatnya, lahan pertanian lain yang masih bertahan juga mulai mengalami penurunan produksi padi karena kualitas air yang tidak lagi normal.
LSM JARI menilai kondisi ini merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah. Mereka bahkan menyebut dampak proyek tersebut berpotensi bertolak belakang dengan program swasembada beras yang sedang digencarkan pemerintah.
“Jika benar ada sawah rakyat yang mati dan produksi padi menurun akibat proyek ini, maka jelas hal tersebut tidak sejalan dengan semangat negara dalam memperkuat ketahanan pangan,” ujar Jenry.
PLTU 3 Sulut diketahui dibangun oleh perusahaan energi nasional PT TBS Energi Utama Tbk yang tercatat di bursa saham dengan kode TOBA. Perusahaan tersebut juga kerap dikaitkan dengan sejumlah figur penting di lingkaran kekuasaan.
Karena itu, LSM JARI mempertanyakan secara terbuka legalitas perubahan alur sungai yang diduga terjadi di sekitar kawasan proyek.
Menurut mereka, pengalihan alur sungai bukan perkara sederhana karena telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa setiap pemindahan, perubahan, maupun pengalihan alur sungai wajib mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kami mempertanyakan apakah perusahaan sudah memiliki izin resmi dari Menteri PUPR untuk melakukan pemutusan dan pengalihan aliran sungai tersebut. Jika tidak ada izin, maka hal ini patut diduga sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegas Jenry.
LSM JARI juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat untuk segera turun tangan melakukan investigasi terbuka terkait dugaan dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Menurut mereka, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut langsung kehidupan petani serta keberlangsungan produksi pangan masyarakat di wilayah Kema.
“Negara tidak boleh diam ketika sawah rakyat mati. Jika benar aliran sungai diputus dan sawah petani rusak akibat proyek industri, maka persoalan ini harus diusut secara serius dan transparan,” kata Jenry.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan industri tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat kecil yang bergantung pada sektor pertanian.
“Pembangunan tidak boleh menjadikan petani sebagai korban. Jika sawah rakyat rusak demi proyek industri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan pangan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PLTU 3 Sulut maupun manajemen PT TBS Energi Utama Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan dan pengalihan aliran sungai yang disebut berdampak terhadap lahan pertanian warga di wilayah Kema, Minahasa Utara.
Red











Comment