by

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Minut: LSM JARI Desak Hukum Tua dan BPD Diperiksa Intensif

MINUT – Praktik pengelolaan keuangan desa di Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, terdapat selisih nilai yang mencolok antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi fisik di lapangan untuk periode 2022 hingga 2024.

Berdasarkan penelusuran dan laporan dari unsur masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ditemukan indikasi penyimpangan yang jika ditotal mencapai angka fantastis, yakni Rp571.343.000. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dugaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak terealisasi sesuai peruntukannya dari pos Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jenry Mandey, mengeluarkan pernyataan keras. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Hukum Tua Desa Batu, Wilhelmina Verranda Rottie, guna mengklarifikasi temuan demi temuan yang dinilai janggal.

“Ini adalah persoalan serius. Ada dugaan markup anggaran dan proyek fiktif. Negara harus hadir, jangan biarkan uang rakyat menguap tanpa kejelasan,” tegas Mandey.

Sorotan tajam tidak hanya tertuju pada kepala desa, tetapi juga pada pimpinan BPD. Pasalnya, posisi Ketua BPD dijabat oleh James Kawatu Sampelan yang tak lain adalah suami dari Hukum Tua Wilhelmina Verranda Rottie.

Tumpang tindih kepentingan ini semakin menjadi pertanyaan publik karena nama James disebut-sebut terlibat dalam sejumlah pelaksanaan kegiatan fisik di desa. Alhasil, independensi lembaga pengawas (BPD) terhadap eksekutif (pemerintah desa) dipertanyakan.

“Fungsi check and balances mati. Bagaimana mau mengawasi suami sendiri? Ini celah besar yang membuat aparat penegak hukum harus masuk,” tambah Mandey.

Kondisi ini diperparah dengan beredarnya informasi bahwa beberapa anggota BPD lainnya sudah tidak lagi menerima dokumen APBDes, sehingga mustahil bagi mereka untuk melakukan pengawasan secara teknis.

Rincian Dugaan “Bocor” Anggaran di Berbagai Sektor

Dari data yang berhasil dihimpun, berikut adalah beberapa titik kritis dugaan penyelewengan:

  1. Sektor Pertanian dan Perikanan:
    · Program ketahanan pangan jagung (2022) dengan pagu Rp20,7 juta, realisasi fisik hanya sekitar Rp3 juta.
    · Program budidaya ikan air tawar (2023) dengan pagu Rp82,6 juta, diduga realisasi tak lebih dari Rp10,6 juta.
  2. Infrastruktur Jalan Desa:
    · Rabat beton di Jaga III dan V (2023) dengan pagu Rp159 juta, diduga realisasi anggaran hanya Rp96 juta.
    · Rabat beton di Jaga VII (2023/2024) dengan pagu Rp93,6 juta, realisasi di lapangan hanya sekitar Rp39,7 juta.

Selain proyek fisik, program sosial seperti pemberian makanan tambahan untuk balita stunting dan lansia pada tahun 2024 juga disebut-sebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Beban Warga dan Bantuan yang Janggal

Isu administrasi dan pelayanan publik juga ikut mencuat. Sejumlah warga mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. Biaya pembuatan KTP dan pindah domisili dikabarkan mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sementara untuk pengukuran tanah, warga dipungut biaya Rp850 ribu hingga Rp1,5 juta.

Tak hanya itu, penyaluran bantuan bencana longsor dan banjir bandang pada April 2024 lalu juga dinilai timpang. Selain tidak merata, terdapat laporan bahwa bantuan makanan yang diterima warga dalam kondisi sudah kedaluwarsa.

Tuntutan Audit dan Nasib BUMDes

Di tengah carut-marut anggaran ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu dilaporkan mati suri. BUMDes tidak memiliki pengurus aktif dan seluruh pengelolaan keuangan masih dipegang penuh oleh pemerintah desa, tanpa ada pemisahan aset yang jelas.

Menutup pernyataannya, Jenry Mandey mendesak adanya audit forensik secara menyeluruh. “Kami minta auditor kepolisian atau kejaksaan turun. Jangan hanya percaya laporan pertanggungjawaban di atas kertas. Lihat fisiknya, tanyai warganya. Dana Rp571 juta itu uang rakyat miskin desa yang harusnya berputar untuk ekonomi warga, bukan mengendap di rekening oknum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Hukum Tua Desa Batu, Wilhelmina Verranda Rottie, belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan dan tudingan penyimpangan ini.

Jos

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *