by

TEMUAN PUPR SITARO CAPAI Rp247 JUTA, KADIS MENGAKU MASIH DITELUSURI, LSM JARI: SUDAH SETAHUN LEBIH, INI PATUT MASUK RANAH APH

SITARO, CITAWAYA.ID โ€“ Sejumlah temuan hasil pemeriksaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menjadi sorotan LSM JARI.

Akumulasi temuan yang mencapai Rp247.917.384 dinilai menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen pemeriksaan LHP BPK RI 2025, ditemukan berbagai permasalahan mulai dari denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan, kekurangan volume pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.

Data yang dihimpun menunjukkan terdapat denda keterlambatan atas tiga paket pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp27.605.033. Selain itu ditemukan kekurangan volume pada belanja barang dan jasa yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp44.053.480.

Pemeriksaan juga menemukan pembayaran belanja jasa perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp27.472.585 serta pembayaran biaya penginapan melebihi ketentuan sebesar Rp447.000.

Temuan terbesar berada pada pekerjaan belanja modal, yakni kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp108.619.616. Selain itu masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp39.719.670 yang perlu ditindaklanjuti.

Jika diakumulasikan, total nilai temuan tersebut mencapai Rp247.917.384 yang terdiri dari:

  • Denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakan Rp27.605.033;
  • Kekurangan volume belanja barang dan jasa Rp44.053.480;
  • Pembayaran belanja jasa perangkat daerah tidak sesuai ketentuan Rp27.472.585;
  • Kelebihan pembayaran biaya penginapan Rp447.000;
  • Kekurangan volume pekerjaan belanja modal Rp108.619.616;
  • Potensi kelebihan pembayaran Rp39.719.670.

LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menilai besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Sitaro.

“Temuan-temuan ini tidak berdiri sendiri. Polanya muncul mulai dari pelaksanaan pekerjaan, pengawasan lapangan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran. Ini menunjukkan adanya kelemahan yang serius dalam tata kelola anggaran,” ujar Ketum LSM JARI, Johan Lintong.

Menurut JARI, yang menjadi perhatian utama adalah adanya kekurangan volume pekerjaan yang tetap dibayarkan, serta denda keterlambatan yang seharusnya menjadi hak daerah namun belum dipungut kepada penyedia jasa.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa pekerjaan yang volumenya kurang bisa dibayarkan? Mengapa keterlambatan pekerjaan tidak langsung dikenakan denda? Siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang menyetujui pembayaran tersebut? Ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait berbagai temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kepulauan Sitaro Charlton Bob Wuaten, ST menyatakan bahwa seluruh informasi yang menjadi temuan pemeriksaan saat ini masih dalam proses penelusuran dan sedang ditindaklanjuti oleh pihaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari LSM JARI. Menurut mereka, hasil pemeriksaan tersebut telah terbit lebih dari satu tahun yang lalu sehingga alasan bahwa temuan masih ditelusuri dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab tuntutan publik akan kepastian penyelesaian.

“Kami menghargai adanya proses tindak lanjut. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa setelah lebih dari satu tahun sejak LHP diterbitkan masih berada pada tahap penelusuran? Seharusnya sudah ada kejelasan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan denda, maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab,” kata Lintong.

LSM JARI menilai lambatnya penyelesaian temuan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap kerugian daerah.

Karena itu, JARI mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan guna memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Ketika temuan bernilai ratusan juta rupiah tidak kunjung diselesaikan dalam waktu yang cukup panjang, maka wajar jika publik mempertanyakan apakah persoalan ini masih berada pada ranah administrasi atau sudah masuk pada ranah penegakan hukum. Aparat Penegak Hukum perlu melakukan pendalaman untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Lintong.

Red

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *