Amurang, CITAWAYA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Mengimbau Kepatuhan Tim Sukses Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan seluruh tim sukses pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk kewajiban menurunkan seluruh atribut kampanye pada akhir masa kampanye yang jatuh pada 23 November 2024.
“Sesuai regulasi, masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. Semua tim sukses bertanggung jawab untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya setelah pukul 00.00 di hari tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem pada Rabu (23/10/2024).
Eva menegaskan, penurunan APK harus dilakukan secara mandiri oleh tim sukses sesuai peraturan yang berlaku. “Pembersihan ini adalah bagian dari tanggung jawab tim sukses untuk memastikan tertibnya pelaksanaan aturan kampanye,” lanjutnya.
Tidak hanya APK, Eva juga mengimbau agar semua bahan kampanye, seperti selebaran, baliho, dan stiker, yang telah dipasang atau disebarkan di wilayah Kabupaten Minsel turut dibersihkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, menyebut bahwa kepatuhan terhadap aturan kampanye menunjukkan kedisiplinan dan komitmen terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Ketaatan tim sukses akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa Pilkada dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan,” tegas Franny.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) La Ode Irwandi Bulama mengingatkan pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye, seperti TNI, Polri, ASN, perangkat desa, dan kepala desa/lurah, untuk tidak terlibat dalam tahapan kampanye.
“Pemasangan APK pun telah diatur dengan penentuan lokasi atau titik koordinat oleh KPU. Tim sukses wajib mematuhi aturan ini,” jelas La Ode. Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah gencar melakukan sosialisasi terkait larangan, sanksi, dan ketentuan tahapan kampanye.
Bawaslu Minsel berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
***













Comment