Minahasa Tenggara citawaya.id Makrun Markus Laliamu alias Akun akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media yang mencantumkan namanya dan menudingnya sebagai backing tambang emas ilegal di wilayah Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Akun menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.
“Bagaimana saya bisa dikatakan terlibat, sementara saya tidak tahu di mana titik lokasi itu berada,” tegas Akun kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan yang dimaksud.
Akun juga membantah memiliki hubungan dekat dengan warga negara asing bernama Sie You Ho, yang disebut sebagai pengelola tambang emas ilegal di wilayah Ratatotok. Ia mengakui pernah mendengar nama tersebut pada 2019, namun hubungan itu tidak pernah berlanjut.
“Benar saya sempat mengenal nama itu pada 2019, saat terjadi konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ). Namun setelah itu, tidak ada lagi komunikasi maupun pertemuan. Sejak saat itu saya tidak pernah melihat keberadaannya di Sulawesi Utara, apalagi di Ratatotok,” jelasnya.
Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra, Akun menilai pencantuman namanya dalam pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran etik jurnalistik yang serius. Ia menyayangkan tindakan media yang tidak mengedepankan prinsip klarifikasi.
“Sampai sekarang tidak ada satu pun media yang mencantumkan nama saya itu menghubungi saya untuk konfirmasi. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Akun menambahkan, tindakan ini tidak hanya mencoreng citra pribadinya, tetapi juga merugikan lembaga tempat ia mengabdi. Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari kolega dan masyarakat terkait pemberitaan tersebut, yang membuatnya harus menjelaskan situasi secara pribadi.
Atas kejadian ini, Akun berencana menempuh jalur hukum. Ia akan melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers dan kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers dan juga ke pihak kepolisian. Tidak boleh ada lagi jurnalisme semena-mena yang merusak nama orang tanpa dasar,” tandasnya.(FORA)













Comment