Manado citawaya.id Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam memperkuat pelayanan keagamaan yang berkeadilan kembali dibuktikan. Pada Kamis, 17 Juli 2025,

Gubernur Sulut bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay mendampingi kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado.
Kegiatan penting ini turut melibatkan sejumlah organisasi keagamaan besar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan pimpinan pusat KGPM.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat wakaf rumah ibadah serta aset pemerintah daerah, sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap tata kelola pertanahan dan jaminan hukum rumah ibadah di daerah.
Gubernur Sulut menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN yang tidak hanya memperkuat legalitas aset keagamaan, tetapi juga memperkokoh komitmen pelayanan publik yang berkeadilan.
“Atas nama masyarakat Sulawesi Utara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan penuh dari pemerintah pusat. Ini bukti nyata keberpihakan pada kepastian hukum dan penguatan toleransi umat beragama,” ujar Gubernur.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kerja sama dengan pemuka agama merupakan strategi nasional untuk mempercepat sertifikasi aset-aset keagamaan, terutama rumah ibadah yang selama ini masih banyak belum bersertifikat. Ia menekankan pentingnya kejelasan hukum agar rumah ibadah terlindungi dari potensi sengketa pertanahan.
Sulut sendiri selama ini dikenal sebagai provinsi dengan tingkat toleransi umat beragama yang tinggi. Hal ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat untuk menjadikan Sulut sebagai daerah percontohan dalam sinergi antara pemerintah dan pemuka agama. Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kedamaian sosial dan menjamin hak beribadah semua umat.
Wagub Victor Mailangkay juga menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai “langkah maju dalam pelayanan umat secara inklusif dan adil.” Ia berharap nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni, tetapi dapat diimplementasikan nyata hingga ke pelosok-pelosok desa yang masih membutuhkan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah.
Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda Sulut, bupati/wali kota se-Sulut, serta tokoh-tokoh agama dari berbagai denominasi. Nuansa kebersamaan dan semangat toleransi begitu terasa sepanjang kegiatan, mencerminkan wajah Sulut sebagai laboratorium kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dengan diserahkannya sertifikat rumah ibadah ini, Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan kembali visinya untuk mewujudkan pelayanan publik yang merata, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh umat, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.(FORA)










Comment