MANADO, citawaya.id – Kejadian yang menimpa KM. Barcelona V yang berlayar dari Talaud menuju Manado terbakar di perairan Talise pada Minggu (20/7) sekitar pukul 14.00 wita. Sehingga mengakibatkan 5 orang meninggal, Publik pun mempertanyakan Standard Keselamatan yang ada di Kapal tersebut.
Informasi yang didapatkan Dari data ada 571 penumpang, 15 orang merupakan Anak buah kapal (ABK) di atas KM Barcelona V yang meninggal 5 orang.
Kapal penumpang wajib memiliki berbagai standar keselamatan yang diatur oleh peraturan internasional dan nasional. Peraturan ini mencakup peralatan keselamatan, prosedur operasional, dan pencegahan pencemaran.
Beberapa standar utama yang wajib dipenuhi antara lain adalah jumlah jaket pelampung yang cukup, alat pemadam kebakaran, alat komunikasi, Life Raft, sekoci penyelamat, dan peralatan navigasi yang memadai.
Dari beberapa unggahan video yang ditayangkan langsung oleh penumpang yang ada terlihat beberapa alat keselamatan tidak di gunakan oleh penumpang, yakni beberapa penumpang terlihat tidak memakai Jaket Pelampung, dan bahkan Life Raft tidak di turunkan untuk di gunakan para penumpang.
Sesuai dengan standard keselamatan semua penumpang wajib memakai Jaket Pelampung, ada beberapa penumpang terlihat tidak menggunakan termasuk balita yang sempat Viral ditolong oleh salah satu penumpang.
Bukan hanya itu saja terlihat ada korban yang meninggal tidak menggunakan Jaket Pelampung saat di evakuasi. Publik pun mempertanyakan apakah Jaket Pelampung tersebut kurang tidak sesuai dengan jumlah penumpang yang ada. Ataukah Jumlah penumpang sudah melampaui kapasitas yang ada.
Permasalahan lain terlihat juga saat itu Life Raft tidak di turunkan Nahkoda dan ABK, sampai penumpang di evakuasi, sehingga banyak penumpang lebih memilih meloncat kelaut untuk menyelamatkan diri sehingga terapung beberapa menit sebelum di tolong kapal-kapal Nelayan.
Life raft adalah perahu karet yang mengembang secara otomatis (inflatable) dan dilengkapi dengan tenda pelindung serta berbagai perlengkapan darurat. Digunakan saat darurat seperti kapal Tenggelam atau Terbakar.
Publik mempertanyakan apakah Life Raft tersebut berfungsi atau tidak sehingga terlihat hanya jadi pajangan saja karena sampai para penumpang di evakuasi oleh para nelayan Life Raft tersebut tidak terlihat digunakan.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan kelas III Manado ketika di konfirmasi sampai berita ini diturunkan sedang tidak berada di kantor karena sedang mendampingi kunjungan menteri Perhubungan.
Atas kejadian tersebut publik mempertanyakan dan meminta agar supaya Pemilik kapal dapat di periksa karena Selain nakhoda, operator dan atau pemilik kapal juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kapal, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Jika kecelakaan kapal menimbulkan kerugian terhadap penumpang, barang, atau pihak ketiga, perusahaan angkutan di perairan juga bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Ini
Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian nakhoda, perwira kapal, operator, pemilik kapal, dan atau pejabat berwenang (Pasal 251 dan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008).
Diketahui Pihak yang bertanggung jawab atas insiden kecelakaan tersebut adalah PT. Surya Pasifik Indonesia (SPI), Sedangkan Ko Sin yang menurut informasi Pemilik Kapal tersebut ketika dimintai keterangan oleh wartawan tidak menanggapi ketika di hubungi.
Atas kejadian tersebut Publik meminta agar pemeriksaan terhadap kapal tersebut di buka secara terbuka, dan apabila terjadi kelalaian dalam standar keselamatan yang di lakukan Pemilik kapal harus bertanggungjawab dan Proses hukum harus tetap di jalankan. (*/REDAKSI)













Comment