SULUT, citawaya.id – Komite Perjuangan Rakyat Loreng (Kopral) Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken terkait kepemilikan atas tanah yang di duduki melakukan Audiensi dengan pihak Badan Pertanahan Kota Manado. Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN ) kota Manado menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui agenda pengukuran lahan di lokasi tersebut dan kepala BPN juga tidak mengetahui sertifikat yang sudah terbit tapi tidak diberikan kepada warga.
“ HGU yang terdaftar di BPN adalah HGU Bailang tapi tidak jelas yang pemegang HGU nya siapa, Yang di klaim pemkot ternyata masih dalam proses permohonan ke pihak BPN”.

Aneks Titdoy selaku ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Kota Manado yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat sangat menyanyangkan sikap Pemkot yag ternilai sangat terburu-buru dalam melakukan pemasangan patok yang nyatanya belum memenuhi secara prosedural hukum yang berlaku.
Aneks meminta agar pihak Pemkot segera memberikan tanah tersebut kepada masyarakat, yag notabene telah melakukan Penggarapan tanah selama puluhan tahun.
Jim R Tindi menambahkan bahwa klaim pemkot tercipta di tahun 2021 dengan nomor 12.01.19.04.16.01.01.01.2021 seluas 150.000M² berdasar pada Kartu Investasi Barang (KIB), Artinya klaim pemkot ini sangat benturan dengan penjelasan BPN yang notabene masih dalam tahap proses permohonan.
“Nomor suratnya diambil darimana? Sedang prosesnya baru sampai di permohonan. Ini jelas tindaka yang tidak terpuji oleh pihak Pemkot Manado dan menunjukkan kesewenang-wenangan kekuasaan”. Tegas Jimmy












Comment