Minahasa – Ormas Torang Prabowo (TOP 08) melancarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Minahasa. Sorotan tajam mereka tertuju pada Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, MM, MSi, yang dinilai gagal mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai pejabat kunci dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda seharusnya memastikan seluruh alur keuangan berjalan tertib, efektif, efisien, dan sesuai regulasi. Namun, sederet temuan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius pada sektor pendapatan, belanja, dan aset daerah dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Pendapatan Daerah
Pajak tidak tertib senilai Rp35.564.000
Retribusi tidak disetor sebesar Rp444.547.000
Potensi penerimaan daerah yang hilang mencapai Rp711.728.000
Belanja Daerah
Pembayaran gaji ASN kepada pegawai yang tidak berhak sebesar Rp202.710.000
Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa hingga Rp788.000.000
Honorarium tidak sesuai ketentuan senilai Rp134.000.000
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) tidak sesuai juknis mencapai Rp330.000.000
Kekurangan volume pada 15 paket belanja modal menelan angka fantastis Rp1.959.898.000
Aset Daerah
Pengelolaan PDAM tidak tertib Penyertaan modal pemerintah kabupaten sebesar Rp2.798.042.734 tidak diyakini kewajarannya Aset tetap di tiga perangkat daerah justru dikuasai pihak lain
Ketua Umum TOP 08, Roddy Minggu, menegaskan temuan ini bukan hal sepele.
“Sekda adalah Ketua TAPD, pengendali utama keuangan daerah. Dengan kondisi pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset yang carut-marut, jelas Sekda tidak mampu menjalankan fungsinya,” tegas Roddy.
Roddy menambahkan, dugaan penyimpangan ini berpotensi kuat masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, bahkan Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, dugaan korupsi wajib diproses hukum,” pungkasnya.
Sekjen TOP 08, Defris Porajow, menilai bobroknya tata kelola ini bertentangan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional.
“Prabowo sudah tegas, korupsi adalah musuh bangsa. TOP 08 hadir untuk mengawal agenda itu sampai ke daerah. Sekda Minahasa tidak boleh berlindung di balik jabatan. Dengan temuan sebesar ini, aparat hukum harus segera bertindak,” ujarnya.
TOP 08 pun mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh. Menurut mereka, penyimpangan miliaran rupiah ini tidak cukup disebut pelanggaran administrasi, melainkan indikasi tindak pidana korupsi terstruktur.
“Rakyat butuh jalan, sekolah, irigasi, air bersih bukan angka-angka manipulatif di atas kertas. Jangan biarkan Minahasa menjadi ladang bancakan segelintir elit birokrasi,” tutup Roddy Minggu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Sekda Minahasa Dr. Lynda Watania menyampaikan singkat melalui pesan WhatsApp:
“Terhadap hal tersebut, perangkat daerah yang bertanggung jawab penuh diberi kesempatan untuk mengembalikan kepada BPK.” ujarnya. (CM)













Comment