MANADO, Citawaya.id – Sejumlah pegawai Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Utara mengikuti Konferensi Daerah (Konferda) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Utara yang digelar di Hotel Grand Puri Manado, Kamis (6/11/2025).
Dalam konferensi tersebut, Tommy Sampelan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KSPSI Sulawesi Utara periode 2025–2030. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan pekerja dari berbagai sektor, termasuk pegawai UTD PMI Provinsi Sulut yang mengutus delegasinya untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan pegawai UTD PMI Sulut, Soni Pondaag, menyampaikan harapannya agar keterlibatan dalam organisasi pekerja seperti KSPSI dapat memperkuat perjuangan pegawai dalam memperoleh hak-hak yang seharusnya dijamin oleh peraturan pemerintah.
“Kami berharap dengan adanya wadah organisasi pekerja seperti KSPSI, kesejahteraan pegawai UTD PMI Provinsi Sulut dapat lebih diperhatikan, baik oleh pimpinan PMI maupun oleh pemerintah pusat dan daerah,” ujar Pondaag.
Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di lingkungan UTD PMI Provinsi Sulut, antara lain pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan satu kali gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta pembayaran upah lembur yang dinilai belum sesuai peraturan.
Selain itu, menurutnya, masih terdapat pegawai yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sejumlah pelanggaran lain yang berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau saja UTD PMI Sulut tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan kepegawaian PMI Pusat Nomor 006/PO/PP PMI/2011, Pasal 31, tentu pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak akan terjadi,” tegas Soni Pondaag.
Sementara itu, Adv. Ferbian Marlon Maramis, S.H., M.H., selaku pemerhati hukum ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa Peraturan Kepegawaian Unit Donor Darah Pusat PMI yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2020 juga secara jelas menyebutkan bahwa aturan tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Artinya, seluruh kebijakan kepegawaian PMI, termasuk di daerah, wajib mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” jelas Maramis.
Melalui keikutsertaan dalam Konferda KSPSI Sulawesi Utara ini, para pegawai UTD PMI Provinsi Sulut berharap persoalan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi dapat memperoleh perhatian serius dari pihak terkait, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. (Chres)













Comment