MINUT — CITAWAYA.ID | Dugaan praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Utara kian menguat. LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) memastikan akan membawa laporan resmi ke aparat penegak hukum setelah mengklaim menemukan indikasi kuat penimbunan BBM bersubsidi sekala besar di wilayah Desa Kema 1, Minahasa Utara.
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi lapangan yang mengarah pada seorang terduga bernama Frendly. Ia menegaskan temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.
“Data yang kami peroleh menunjukkan dugaan penampungan ribuan liter BBM subsidi di sebuah gudang. Bahkan ada puluhan kendaraan yang diduga dijadikan armada pengangkut. Ini pola yang kami nilai sangat sistematis,” ujar Jenry.
Menurutnya, penggunaan kendaraan pengangkut sebagai kedok distribusi menjadi indikasi kuat adanya dugaan praktik terselubung untuk memainkan BBM subsidi.
“Kalau modus kamuflase kendaraan ini benar, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan serius yang merugikan negara,” tegasnya.
JARI juga angkat suara terkait laporan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di lapangan. Organisasi tersebut mengecam keras dugaan aksi premanisme yang disebut dilakukan oleh oknum yang diduga terkait dengan kelompok Frendly.
“Tidak boleh ada teror terhadap jurnalis. Undang-Undang Pers melindungi kerja wartawan. Jika benar ada pengancaman, kami minta aparat juga memproses bagian ini,” kata Jenry.
Dari aspek hukum, JARI menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jenry menegaskan Pasal 55 UU Migas secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, JARI menyoroti dugaan tidak adanya legalitas usaha penampungan BBM pada lokasi yang dimaksud.
“Kami menduga kuat tidak ada izin badan usaha atau PT untuk kegiatan penimbunan BBM subsidi di gudang tersebut. Kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib berizin. Jika tidak, ini pelanggaran serius di sektor hilir migas,” ujar Jenry.
Ia merujuk pada ketentuan perizinan dalam UU Migas serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 jo. PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban izin usaha hilir.
LSM JARI menegaskan akan segera memasukkan laporan resmi ke Polres Minahasa Utara dan mendesak penegakan hukum tanpa kompromi.
“Kami akan uji keseriusan aparat. Jika unsur pidana terpenuhi, kami minta dilakukan penangkapan serta penyitaan kendaraan dan BBM yang diduga menjadi barang bukti,” tegas Jenry.
Menurutnya, penindakan tegas penting agar distribusi BBM subsidi di Sulawesi Utara tidak terus diselewengkan oleh pihak-pihak yang diduga bermain di balik layar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Josh













Comment