by

LSM JARI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Desa Kema 1 ke Kejari Minut

Minut – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di tingkat pemerintahan desa. Kali ini, Desa Kema 1, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan setelah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI), Maikel Pusung, resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Rabu (5/3/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil mulai serius mengawal penggunaan dana desa yang setiap tahun nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua LSM JARI, Maikel Pusung, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar opini atau spekulasi, melainkan didasarkan pada sejumlah informasi serta indikasi awal yang diduga mengarah pada praktik penyalahgunaan anggaran.

“Laporan ini kami masukkan sebagai bentuk kontrol sosial. Kami menduga ada pengelolaan anggaran di Desa Kema 1 yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Pusung.

Menurutnya, dana desa sejatinya merupakan instrumen strategis pemerintah untuk mendorong pembangunan di tingkat akar rumput.

Namun jika dikelola tanpa transparansi dan pengawasan, dana tersebut justru berpotensi menjadi celah praktik korupsi.

“Dana desa itu milik rakyat. Ketika ada dugaan penyimpangan, kami tidak bisa tinggal diam. Ini harus diungkap agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di daerah lain,” tegasnya.

Pusung juga mengungkapkan bahwa dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen dan data awal yang dianggap relevan untuk ditelaah aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyerahkan beberapa dokumen pendukung serta kronologi awal yang menjadi dasar laporan. Kami berharap pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti dengan proses klarifikasi dan penyelidikan,” tambahnya.

Ia menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di tingkat desa sangat penting, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Jika dana desa disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi masyarakat desa itu sendiri. Pembangunan terhambat, program kesejahteraan tidak berjalan maksimal,” katanya.

LSM JARI juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di desa, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan dan memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Kini publik menanti langkah Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Apakah dugaan penyimpangan ini akan berlanjut ke proses penyelidikan hukum, atau justru membuka fakta baru terkait tata kelola dana desa di wilayah tersebut.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Minahasa Utara.

Jos

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *