MITRA, Citawaya.id — Lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam LSM JARI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, ditemukan dugaan ketidaktaatan pengendalian pencemaran lingkungan oleh PT Wira Energi Utama (WEU) Site Ratatotok Satu.
Temuan tersebut memicu reaksi keras dari LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI). Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Ini bukan kesalahan kecil. Jika kewajiban dasar seperti laporan lingkungan saja diabaikan, maka patut diduga ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian korporasi,” tegas Johan Lintong.
Dalam laporan BPK, PT WEU tercatat belum menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Semester I Tahun 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Tenggara. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi lingkungan hidup dan harus dipenuhi sejak persetujuan lingkungan diterbitkan.
Selain itu, hasil uji kualitas udara pada 24 Oktober 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan kadar Nitrogen Dioxide (NO₂). Meski masih di bawah ambang batas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kondisi ini dinilai sebagai peringatan dini adanya potensi pencemaran.
Tak hanya itu, PT WEU juga diduga tidak menjalankan pemantauan lingkungan secara menyeluruh. Dari sembilan parameter kualitas udara yang wajib diuji, hanya empat yang dilaporkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menutupi risiko pencemaran yang lebih luas.
LSM JARI juga menyoroti pengakuan pihak DLH Minahasa Tenggara yang menyebut pengawasan belum optimal akibat keterbatasan anggaran. Menurut Johan Lintong, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas lemahnya pengawasan terhadap sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.
“Kalau pengawasan lemah karena anggaran, lalu siapa yang menjamin lingkungan tetap aman? Jangan sampai DLH hanya hadir saat masalah sudah besar. Ini harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta Pasal 109 yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan tanpa pemenuhan dokumen lingkungan.
Selain itu, ketidaktaatan terhadap kewajiban RKL-RPL juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM JARI mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT WEU serta mengevaluasi kinerja DLH.
“Jika ada unsur pembiaran atau pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Jangan tunggu sampai lingkungan rusak dan masyarakat jadi korban,” tutup Johan Lintong.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WEU maupun DLH Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.






Comment