SANGIHE – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini memicu kemarahan publik.
Dugaan keterlibatan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China serta adanya nama oknum anak mantan bupati berinisial MDM alias Marvel yang disebut membackup aktivitas tersebut membuat kasus ini semakin panas dan mengundang pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bermain di balik tambang ilegal Bowone?
Tim investigasi media menemukan dugaan aktivitas PETI skala besar di wilayah Mahamu (Tanah Merah), Bowone. Empat WNA yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas tersebut masing-masing berinisial JS alias Jiang, LJ alias Luo, LW alias Luo, dan YZJ alias Yin.
Yang mengejutkan, lokasi tambang ilegal tersebut diduga beroperasi menggunakan alat berat dan dump truck dalam jumlah besar, lengkap dengan dua bak rendaman raksasa berkapasitas 25.000 kubik dan 35.000 kubik yang diduga dipakai untuk pengolahan material emas.
Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berjalan terang-terangan tanpa tindakan tegas aparat. Masyarakat menilai mustahil alat berat, kendaraan proyek, hingga pengolahan material skala besar bisa bebas beroperasi jika tidak ada pihak kuat yang melindungi.
“Kalau benar ada WNA mengelola PETI sebesar ini, lalu di mana negara? Jangan sampai tanah, hutan, dan laut Sangihe dijarah sementara aparat hanya jadi penonton,” kecam salah satu warga.
Aktivitas PETI tersebut juga diduga mengancam lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia seperti sianida (CN) dan karbon disebut telah menyebabkan air laut di sekitar Teluk Binebas berubah keruh dan tercemar.
Warga khawatir pencemaran tersebut akan mematikan ikan, merusak biota laut, hingga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat pesisir yang mengonsumsi hasil laut di wilayah tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak berhenti di situ, pihak yang membantu, membiayai, menampung, membeli, atau memproses hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana karena dianggap turut menikmati hasil aktivitas melawan hukum tersebut.
Publik kini mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie agar segera turun tangan membongkar dugaan mafia PETI di Sangihe.
“Jangan tunggu Sangihe hancur total baru bertindak. Hutan dirusak, laut tercemar, WNA diduga bebas menguasai tambang ilegal, sementara rakyat hanya menonton kampungnya dihancurkan sedikit demi sedikit,” tegas warga lainnya.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi berani mengusut siapa pemodal, siapa pelindung, dan siapa pihak yang diduga membackup aktivitas PETI tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Publik menunggu apakah aparat benar-benar berani membongkar jaringan tambang ilegal di Bowone, atau justru kembali membiarkan PETI tumbuh menjadi kerajaan mafia yang kebal hukum.
Red













Comment