JAKARTA, CITAWAYA.ID โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memperkuat regulasi tata ruang demi mendukung investasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045. “Kita ingin memastikan bahwa RTRWN dapat memfasilitasi investasi dengan lebih baik,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya koordinasi dalam penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
“Kami menyadari bahwa masalah terkait dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sering menjadi keluhan. Hal ini terjadi karena otoritas tata ruang masih dipegang oleh pemerintah daerah, yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem online,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan dukungan atas langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan target RTRWN dan RDTR. Ia mendorong agar penyusunan Rencana Tata Ruang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RDTR di seluruh Indonesia bisa selesai hingga akhir tahun 2024.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Diskusi ini melibatkan seluruh Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI.
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
***













Comment