Kabupaten Tangerang, CITAWAYA.ID โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan dengan memastikan kelengkapan dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

“Proses pembatalan yang kami lakukan dimulai dengan pemeriksaan dokumen yuridis dan prosedur administratif. Kami memanfaatkan teknologi untuk memastikan apakah proses penerbitannya sudah sesuai aturan. Setelah itu, dilakukan pengecekan fisik langsung di lapangan untuk menilai kondisi material tanah,” jelas Menteri Nusron kepada media setelah melakukan inspeksi di lokasi pagar laut, Jumat (24/01/2025).
Menurut Nusron, setiap langkah pembatalan sertipikat dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku. “Kita tidak boleh asal membatalkan. Semua keputusan harus berdasarkan bukti yang valid dan mengikuti aturan hukum. Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem pertanahan kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron menambahkan bahwa hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diverifikasi. “Proses ini membutuhkan waktu karena semua dokumen dan kondisi fisik tanah harus diperiksa secara rinci,” ungkapnya.
Terkait penerbitan sertipikat yang bermasalah, Nusron menjelaskan bahwa apabila ditemukan unsur tindak pidana, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan hukum. “Untuk pejabat yang terlibat, ini termasuk maladministrasi karena kurang hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan intensif selama empat hari,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko dalam penerbitan sertipikat. Dengan dukungan aplikasi Bhumi ATR/BPN, masyarakat dapat mengakses data secara transparan sehingga berperan sebagai pengawas sosial. “Kami ingin memastikan bahwa kesalahan sekecil apa pun dapat dicegah dengan pengelolaan yang lebih modern dan akurat,” tutup Nusron.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keadilan pertanahan dan mewujudkan tata kelola yang profesional serta terpercaya.
***













Comment