Manado Citqwaya.id Ketegangan melanda Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, ketika sekelompok pria mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah warga, Selasa (30/7/2025). Mereka berupaya menarik paksa sepeda motor milik FW dengan dalih tunggakan dua bulan, namun aksi mereka dihentikan oleh tim LPK-RI Sulut yang bergerak cepat membela hak konsumen.
Aksi intimidasi ini semakin memanas ketika tiga orang yang mengklaim sebagai debt collector datang bersama beberapa pria berpenampilan mencurigakan. Yang lebih memprihatinkan, mereka sama sekali tidak membawa dokumen resmi seperti akta fidusia—syarat mutlak dalam penarikan kredit. Tindakan semena-mena ini langsung mendapat perlawanan dari warga dan tim LPK-RI yang tidak tinggal diam.
Wisje Maramis, Sekretaris DPD LPK-RI Sulut, dengan tegas mengecam tindakan sepihak tersebut. “Ini jelas pelanggaran prosedur! Penarikan aset harus melalui jalur hukum, bukan dengan cara premanisme,” tegasnya. Kehadiran LPK-RI berhasil meredakan situasi dan memastikan hak konsumen terlindungi, sementara pihak debt collector terpaksa kmenghentikan aksinya.
FW, pemilik motor yang menjadi korban, mengakui adanya tunggakan akibat kendala keuangan. “Saya sedang berusaha menyelesaikan kewajiban, tapi penagihan dengan cara tak etis seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya. Fakta mengejutkan terungkap—motor tersebut dibiayai oleh Smart Finance, lembaga yang kerap diadukan karena metode penagihan yang tidak manusiawi.
Yang patut dipertanyakan, sikap pimpinan debt collector berinisial S yang tiba-tiba berubah kooperatif setelah ketahuan tidak membawa dokumen resmi. Perilaku ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka terbiasa bekerja dengan cara intimidasi, baru bersikap sopan ketika berhadapan dengan pihak berwenang.
Kasus ini bukan yang pertama—masyarakat Sulut sudah terlalu sering menghadapi aksi debt collector bermasalah yang mengabaikan aturan. LPK-RI menegaskan, lembaga pembiayaan harus bertanggung jawab atas tindakan para debt collector yang mereka pekerjakan. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk penindasan terhadap konsumen,” tegas Wisje.
Beruntung, intervensi LPK-RI berhasil menggagalkan upaya penarikan paksa. Namun, insiden ini membuka mata banyak pihak: praktik debt collector nakal masih marak karena lemahnya pengawasan. Masyarakat didesak melaporkan setiap bentuk intimidasi, sementara OJK dan pemerintah diminta turun tangan sebelum korban semakin berjatuhan.
Jika tidak ada tindakan tegas, kasus seperti ini akan terus terulang. Sudah saatnya praktik penagihan dengan cara tidak benar diberantas hingga ke akar-akarnya. Konsumen berhak dilindungi, bukan diteror oleh debt collector yang bekerja tanpa dasar hukum yang jelas.(FORA)










Comment