by

Proyek Internet Rp19M Pemprov Sulut, Dugaan Mark Up Rp9,29 Miliar, Penyedia Layanan Buka Suara, Lsm Jari Siap Ke Aph

MANADO – CITAWAYA.ID | Proyek pengadaan layanan internet bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini menjadi polemik serius. Dugaan mark up anggaran hingga Rp9,29 miliar dalam proyek yang melibatkan PT ACT memicu sorotan keras dari publik dan lembaga kontrol masyarakat.

Sorotan tersebut merujuk pada dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III 2025 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 30 Desember 2025.

Dalam laporan itu, auditor negara mencatat berbagai catatan krusial terkait proyek layanan internet Pemprov Sulut, mulai dari perencanaan yang dinilai tidak matang, spesifikasi teknis yang tidak lengkap, hingga harga layanan yang dinilai tidak wajar.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, anggaran layanan internet pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp13.454.486.867 dengan realisasi Rp13.428.905.799 atau 99,81 persen. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali dianggarkan Rp12.169.805.800 dengan realisasi hingga Triwulan III mencapai Rp6.835.096.093.

Jika ditotal, nilai proyek layanan internet tersebut mendekati Rp25 miliar dalam dua tahun anggaran.

Ketua Umum LSM JARI Johan Lintong menyebut analisis terhadap dokumen BPK menunjukkan adanya selisih harga yang sangat mencolok dibandingkan penyedia layanan lain di pasar.

“Dari analisa terhadap dokumen pemeriksaan BPK RI, terdapat indikasi mark up harga yang sangat besar. Selisihnya mencapai sekitar Rp9,29 miliar. Ini bukan angka kecil dan patut diduga sebagai potensi kerugian negara,” tegas Lintong.

Tak hanya soal harga, proyek ini juga disorot karena dinilai memiliki perencanaan yang bermasalah. Dokumen spesifikasi teknis yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memuat rincian penting seperti Service Level Agreement (SLA) maupun kebutuhan bandwidth yang jelas.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut sejak awal tidak dirancang dengan standar teknis yang memadai.

Yang lebih mengejutkan, PT ACT selaku penyedia layanan disebut diduga belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak mulai berjalan pada Januari 2024 dan baru memperoleh izin pada Oktober 2025.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar legalitas penyedia layanan yang telah menerima pembayaran miliaran rupiah dari anggaran daerah.

Temuan lainnya menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian kapasitas bandwidth yang diterima dengan yang tercantum dalam kontrak. Dalam praktiknya, kapasitas bandwidth diduga mengalami kekurangan antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps setiap bulan.

Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian bandwidth yang dibayar menggunakan anggaran pemerintah justru digunakan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Jika seluruh temuan tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Di tengah memanasnya sorotan publik, pihak PT ACT melalui Direktur Balho akhirnya memberikan klarifikasi kepada media. Dengan nada diplomatis, pihak perusahaan menyatakan merasa dirugikan dengan munculnya temuan tersebut tanpa adanya klarifikasi dari pihak mereka sebelum laporan pemeriksaan ditetapkan.

“Kami tentu menghormati proses audit yang dilakukan oleh BPK RI. Namun kami juga merasa dirugikan jika muncul temuan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu dari pihak kami. Kami berharap ada ruang penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” ujar Direktur PT ACT.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Stevanus Liow, juga memberikan tanggapan keras saat dimintai klarifikasi oleh wartawan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh auditor BPK RI dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Kalau media ingin menaikkan klarifikasi saya silakan. Yang jelas saya tidak pernah dimintai keterangan oleh BPK RI terkait temuan itu. Jika memang ada yang merugikan nama saya, saya siap menggugat BPK RI,” tegas Liow.

Di sisi lain, Sekretaris LSM JARI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan data semata. Organisasi tersebut menyatakan siap mengawal temuan tersebut hingga ke aparat penegak hukum.

“Sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat, kami akan menseriusi temuan ini. Ini juga bentuk kepercayaan BPK RI kepada masyarakat dalam membuka data. Karena itu kami siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Umum LSM JARI Johan Lintong bahkan menegaskan pihaknya siap melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum karena nilai dugaan kerugian negara yang dinilai sangat besar.

“Kami siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Dugaan korupsinya sangat besar, bahkan hampir setengah dari nilai proyek diduga bermasalah. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Lintong.

Polemik proyek layanan internet di lingkungan Pemprov Sulut ini diperkirakan masih akan terus bergulir, terlebih dengan besarnya nilai anggaran serta temuan audit yang memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Jos

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *