Manado, Citawaya.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan Mark Up serius dalam pengadaan obat di Dinkes Sulut dengan selisih anggaran mencapai Rp2,8 miliar. 27/04/26
LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menilai kondisi ini sebagai masalah serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Berdasarkan laporan BPK Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, total pengadaan obat melalui mekanisme langsung mencapai Rp4.802.135.052,35.

Namun jika mengacu pada harga Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan, nilai yang seharusnya dibayarkan hanya sekitar Rp1.989.576.945,00. Selisih sebesar Rp2.812.558.107,35 dinilai sebagai pemborosan anggaran.
Selain itu, perencanaan kebutuhan obat juga tidak akurat. Di RSUD Tipe B, pengadaan obat Acetylsteine Kaps melebihi rencana lebih dari 30 persen, mencerminkan lemahnya pengendalian dan perencanaan anggaran.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan penyedia yang tidak memenuhi syarat. Dalam temuan BPK, sejumlah pemasok tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan (KBLI 46441) dan belum mengantongi sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Kondisi ini dinilai berisiko karena membuka kemungkinan beredarnya obat yang tidak terjamin standar keamanan dan kualitasnya.
Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, menegaskan temuan ini harus ditindaklanjuti secara serius. Ia mendesak evaluasi menyeluruh, pengembalian kerugian negara, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Anggaran miliaran rupiah dan keselamatan pasien dipertaruhkan. Tahun 2026 tidak boleh lagi terjadi praktik seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi.
Red







Comment