MITRA, CITAWAYA.ID – Kematian tragis dua pekerja tambang berinisial KK dan MW di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok kembali mengguncang publik Sulawesi Utara. Hingga kini, belum adanya penetapan tersangka membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut insiden maut yang merenggut dua nyawa tersebut.
Peristiwa memilukan itu terjadi di area perkebunan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kedua korban diduga tertimbun longsoran material saat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi PETI yang selama ini disebut-sebut tetap beroperasi meski tanpa izin resmi.
Nama sejumlah pihak bahkan mulai disebut dalam dugaan aktivitas pendanaan maupun pengelolaan lokasi tambang tersebut. Namun publik menilai proses hukum berjalan lamban, sementara keluarga korban masih menunggu kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian KK dan MW.
“Jangan sampai nyawa manusia dianggap murah hanya karena tambang ilegal sudah dianggap biasa. Dua orang meninggal, tetapi sampai sekarang belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum,” ujar salah satu warga Ratatotok.
Kasus ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Aktivitas PETI jelas dilarang dan memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila aktivitas ilegal tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pihak-pihak yang diduga terlibat juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Selain pidana pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena diduga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Publik kini mempertanyakan mengapa aktivitas PETI di Ratatotok seolah terus berlangsung tanpa tindakan tegas, padahal praktik tersebut sudah berulang kali memakan korban jiwa.
“Kalau lokasi itu memang ilegal, kenapa bisa tetap beroperasi? Kalau sudah ada korban meninggal, kenapa belum ada yang ditetapkan bertanggung jawab? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul kepada pemodal,” kritik warga lainnya.
Masyarakat juga mendesak Polres Minahasa Tenggara agar transparan dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak pendana, pengelola lahan, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga saat ini polisi diketahui telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Namun publik menilai langkah itu belum cukup jika tidak diikuti pengungkapan aktor-aktor yang berada di balik aktivitas PETI.
Kasus kematian KK dan MW kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah tragedi ini benar-benar diusut sampai tuntas, atau justru kembali tenggelam seperti sejumlah kasus PETI lainnya yang berakhir tanpa kejelasan hukum.
Red













Comment