MINAHASA, CITAWAYA.ID โ Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 3 Tondano oleh Kepsek Anthon Rosang kembali menjadi sorotan LSM JARI. 09/05/2026
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp702.365.994 dalam penggunaan anggaran tahun 2024 memicu desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan.
Sekretaris Umum LSM JARI, Jenry M, bahkan menyebut dugaan penyimpangan Dana BOSP tersebut tidak ubahnya seperti โperampokan terhadap uang pendidikan.โ Uang negara yang diperuntukkan bagi masa depan generasi muda tidak boleh dipermainkan seenaknya. Karena itu kami mendesak Kejati Sulut benar-benar serius, transparan, dan berani mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,โ tegas Jenry M.
Sekretaris Umum LSM JARI, Jenry M, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan isu baru karena menurut informasi yang diterima pihaknya, pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
โKami mendapat informasi bahwa pemeriksaan sudah dilakukan APH sejak tahun lalu. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan hasilnya seperti apa. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,โ ujar Jenry M kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak siswa dan kualitas pendidikan di Minahasa.
โDana BOSP itu untuk kepentingan pendidikan anak-anak. Kalau benar ada pertanggungjawaban fiktif atau penyimpangan, maka ini sangat memprihatinkan dan wajib diusut tuntas,โ tegasnya.
Jenry berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka.
โKami berharap Kejati Sulut benar-benar serius menangani masalah ini. Jangan sampai masyarakat menilai kasus besar seperti ini hanya berhenti di pemeriksaan tanpa ada kepastian hukum,โ katanya.
Sebelumnya, BPK RI menemukan adanya kejanggalan penggunaan Dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 3 Tondano. Dari total anggaran sebesar Rp1.642.560.000, terdapat nilai pertanggungjawaban yang dipersoalkan mencapai Rp702.365.994.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membangun integritas dan masa depan generasi muda.
Masyarakat pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah benar terjadi penyimpangan anggaran atau pelanggaran dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Red













Comment