by

Bhumi ATR/BPN, Wujud Transparansi Informasi Publik yang Mendapat Pengakuan Internasional

Jakarta, CITAWAYA.ID – Platform Bhumi ATR/BPN yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sistem ini memungkinkan publik mengakses data geospasial dengan mudah dan transparan.

Diperkenalkan sejak tahun 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012, Bhumi ATR/BPN kini menjadi salah satu inovasi unggulan dalam keterbukaan informasi publik. Bahkan, dalam pertemuan ahli geospasial internasional di Bali baru-baru ini, platform ini mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam sistem informasi pertanahan modern.

“Kami ingin memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk melihat peta interaktif yang dilengkapi alat pencarian lokasi serta informasi geospasial,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Jakarta Selatan, Jumat (24/01/2025).

Bhumi ATR/BPN menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Platform ini memungkinkan pemilik sertipikat tanah untuk memeriksa sendiri data bidang tanah mereka, termasuk posisi dan bentuknya. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi fitur Zona Nilai Tanah, yang memberikan estimasi rentang harga tanah di suatu lokasi.

“Masyarakat kini bisa memastikan bahwa bidang tanah mereka sudah sesuai dengan data di Bhumi ATR/BPN. Jika ada perbedaan informasi, mereka dapat melaporkannya langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui kanal pengaduan #TanyaATRBPN,” tambah Herjon.

Sebelum menggunakan platform ini, pengguna perlu menyetujui disclaimer yang menegaskan pentingnya validasi data. Tak hanya untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan kebijakan tata ruang, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan pajak pertanahan. Keberadaan platform ini mendukung prinsip good governance dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam sektor pertanahan.

Kementerian ATR/BPN juga mengajak pemilik sertipikat untuk memastikan bidang tanah mereka sudah terpetakan di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka dapat melakukan proses swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk pembaruan data.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan Bhumi ATR/BPN. Platform ini terus kami kembangkan agar semakin akurat dan bermanfaat bagi semua pihak,” tutup Herjon Panggabean. (GE)

***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *