SULUT, CITAWAYA.ID – Surat tulisan tangan yang disebut berasal dari Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, mengguncang perhatian publik Sulawesi Utara. 07/05/26
Ditulis dari dalam rumah tahanan, surat tersebut bukan sekadar curahan hati seorang kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan KUHAP Baru dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam suratnya, Chyntia mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar. Ia menyoroti belum adanya penjelasan terbuka mengenai audit resmi kerugian negara yang menjadi dasar utama penetapan tersangka.
“Benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia dalam surat yang kini ramai diperbincangkan publik.
Sorotan tersebut semakin tajam karena sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah resmi memberlakukan KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 serta KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memperketat syarat penetapan tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam aturan baru itu, penetapan tersangka wajib memenuhi empat syarat utama, yakni adanya laporan polisi, minimal dua alat bukti yang sah, melalui mekanisme gelar perkara, serta adanya audit resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau lembaga yang mendapat delegasi kewenangan dari BPK.
Poin terakhir inilah yang kini menjadi pusat perdebatan publik. Dalam suratnya, Chyntia mempertanyakan mengapa angka kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar dapat langsung dijadikan dasar penetapan tersangka apabila belum dijelaskan secara terbuka berasal dari audit resmi lembaga yang berwenang.
“Masyarakat selama ini diajarkan bahwa penentuan kerugian negara harus dilakukan lembaga resmi seperti BPK. Mengapa dasar itulah yang kemudian dipakai menetapkan saya sebagai tersangka?” tulisnya.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi luas di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Sejumlah pengamat menilai KUHAP Baru memang dibuat untuk mencegah penetapan tersangka secara tergesa-gesa tanpa dasar pembuktian yang utuh, terlebih dalam perkara korupsi yang menyangkut kerugian negara.
Menurut pengamat hukum, audit kerugian negara bukan sekadar formalitas administratif, melainkan unsur penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara secara nyata dan terukur.
“Kalau memang KUHAP Baru mengatur pentingnya audit resmi BPK dalam perkara korupsi, maka publik tentu berhak mengetahui apakah syarat itu sudah terpenuhi atau belum. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi hukum dipaksakan,” ujar salah satu akademisi hukum di Manado.
Meski demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, dan seluruh proses nantinya akan diuji di pengadilan.
Namun isi surat Chyntia dinilai telah membuka ruang diskusi yang lebih besar tentang pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum. Banyak pihak menilai pesan dari balik tahanan itu bukan hanya soal pembelaan diri, tetapi juga kritik terhadap proses hukum yang harus tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Ketika kewenangan digunakan tanpa penjelasan yang utuh, rakyat kecil akan mulai takut bahwa siapa pun bisa dituduh,” tulis Chyntia dalam bagian akhir suratnya.
Kini publik menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait apakah seluruh syarat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru benar-benar telah dipenuhi, termasuk keberadaan audit resmi kerugian negara yang menjadi inti polemik dalam perkara tersebut.












Comment